Ketua MUI Pandeglang Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi Masal Dan Patuhi Prokes

Pandeglang – Ketua Majlis Ulama Indonesia K.H TB Hamdi Ma’ani mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi masal dan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes). “Jangan anggap sepele covid 19, akan tetapi kita tidak boleh takut akan covid karena akan menurunkan imun, ikuti program vaksin dan terapkan prokes dalam kehidupan ditengah pandemi,” demikian dikatakan Ketua MUI Pada pembukaan Rakor MUI di Aula MUI Pandeglang, Rabu (7/7/2021).

Ia menyampaikan, karena diperkirakan masih ada beberapa masyarakat yang tidak percaya covid, Ia menghimbau kepada para MUI Kecamatan hingga ke tingkat Desa untuk memberikan arahan kepada warga masyarakat. “Berilah arahan agar warga sadar adanya covid, mematuhi prokes dan ikuti vaksinasi masal sehingga bisa terhindar dari covid,”ujarnya.

K.H TB Hamdi juga menyampaikan, tugas MUI sangatlah berat sekali, apalagi ditengah pandemi covid 19. Untuk itu, kata Ketua Umum MUI ini, pihaknya selalu bersinergi dengan Pemda Pandeglang, Forkopimda, dan jajaran lainnya. “Wajar dan pantas MUI selalu duduk berbarengan dengan pemerintah agar umat kondusif. Saat ini dunia menangis, perli kita sikapi dengan arif dan bijak, MUI harus mampu menyadarkan warga agar mengikuti peraturan yang ada sehingga covid 19 tidak meluas,” pungkasnya.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengucapkan terimakasih kepada MUI Pandeglang yang telah bersinergi dengan Pemda Pandeglang dalam penanganan covid 19. “Saya apresiasi MUI Pandeglang, karena kita hadir diaini untuk kepentingan umat,” kata Irna

Dikatakan Irna, permasalahan yang mendasar di Pandeglang masih cukup banyak diantaranya penanganan Covid 19. Kata Irna, peran MUI adalah jembatan bagi Pemerintah mengkomunikasikan umaro dan ulama. “Kami sangat terharu, dalam kondisi seperti ini saya tidak ditinggal oleh MUI, ulama bisa bersinergi hingga ditingkat desa,” ujar Irna

Lebih lanjut Irna menyampaikan, dari 8 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Pandeglang yang tidak terkena aturan Mendagri untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kendati demikian, dikatakan Irna,