Penetapan Raperda Kinerja BUMD Akan Berdampak Positif Pada Penerimaan Daerah

Pandeglang – Kabupaten Pandeglang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penetapan Raperda ini dikatakan Bupati Irna Narulita akan berdampak kepada penerimaan Pemerintah Daerah.

Demikian dikatakan Bupati Irna Narulita pada sidang Paripurna DPRD penyampaian pansus II DPRD tentang Raperda Perumdam Tirta Berkah dan Persetujuan Bersama Raperda Perumdam Tirta Berkah, Selasa (9/11/2021) di Gedung DPRD Pandeglang.

Raperda kinerja BUMD yang sedang dibahas yaitu perubahan BUMD PDAM Tirta Berkah menjadi Perumdam Tirta BERKAH, perubahan BUMD PD PBM Pandeglang Berkah Maju menjadi Perseroda PBM, serta Raperda tentang penyertaan modal kepada Ferumda PDAM Tirta Berkah, Perseroda PBM, PT.BPR Berkah, dan PT.LKM. “Kami harap ketiga Raperda tersebut segera ditetapkan sehingga kinerja BUMD akan meningkat dan berdampak positif kepada pendapatan daerah,”ungkapnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Berkah Ujang Sumawinata mengatakan, perubahan nama dari PDAM ke Perumdam itu sebuah amanat daru Undang – undang no.23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah no.54 tentang PDAM.”Dampaknya sangat besar dengan adanya perubahan nama ini, Ferumdam diberi keleluasaan untuk membangun kerjasama dengan pihqk ketiga dalam pengembangan usaha,” ungkap Ujang.

Selain itu, kata Ujang, dengan menjadi Perumdam berdampak juga kepada masa kerja Direksi dan Dewan Pengawas. “Baik direksi maupun dewan pengawas bisa menjabat 3 periode,” imbuhnya.