Pemkab Pandeglang Raih Penghargaan KLA Kategori PratamaTahun 2023

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

Acara penganugerahan Kabupaten Layak Anak (KLA) digelar di acara Puncak Perayaan Hari Anak Nasional ke -39 dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke – 30 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/8/2023).

Pemberian penghargaan KLA ketegori Pratama untuk Kabupaten Pandeglang diserahkan langsung oleh Plt.Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani dan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar kepada Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban.

Usai menerima penghargaan, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan, “kata Tanto.

Menurutnya, untuk mewujudkan KLA dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak.

“Untuk mewujudkan KLA tidak mudah, butuh komitmen kuat serta perlu adanya pengintegrasian secara menyeluruh, apabila hal itu sudah dilakukan KLA akan terwujud dengan baik dan di yakini akan mampu mendongkrak kategori penghargaan di masa yang akan datang, “ucap Tanto.

Ia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi dan komitmen untuk bekerja lebih optimal, sehingga Kabupaten Pandeglang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik di tahun depan, “harapnya.

Sementara itu, Plt.Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA Rini Handayani mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia atas komitmenya melaksanakan konstitusi dalam perlindungan anak. Ini sebagai langkah awal inovasi berkelanjutan oleh seluruh anak Indonesia, “katanya.

Ia menegaskan penghargaan ini diberikan setelah melalui penilaian terhadap berbagai indikator, adapun indikator yang dianalisis itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, “tuturnya.