Badan Keahlian DPR RI Gandeng Pemkab Pandeglang Gelar FGD Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum

Pandeglang – Badan Keahlian DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP Baru) bertempat di Gedung Pendopo, Selasa (16/1/2024).

Dalam kesempatan secara virtual, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan saat ini Indonesia sudah memiliki Undang – undang hukum tindak pidana yakni Undang – undang No.1 tahun 2023 tentang UU hukum pidana (KUHP Baru), “katanya.

Ia mengungkapkan, dalam perkembanganya, pembaruan Undang – undang No.1 tahun 2023 mengacu pada empat misi antara lain rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, “ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah mengharapkan dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan dengan telah diundangkanya Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 merupakan era baru hukum pidana di indonesia, karena KHUP baru ini telah melalui proses yang panjang dalam penyusunanya, oleh karna itu kita berharap KHUP baru ini menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional indonesia, “pungkasnya.