KPK RI Rakor Dengan Pemkab Pandeglang, Bahas Pencegahan Gratifikasi dan Tatacara LHKPN

Pandeglang – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat datangi Kabupaten Pandeglang. Kedatangan Kasatgas KPK dan tim adalah untuk rakor pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara pnyempaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kamis (8/6/2023) di Pendopo Pandeglang.

Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.

“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang,” katanya.

Lebih lanjut, Agus Priyanto menjelaskan, agat terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.

” Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan dipanggilpun oleh APH akan clear gak ada masalah”,kata Agus.

Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang – undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.

“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu”, pungkasnya.